Apa itu Coretax? Sistem Baru dalam Perpajakan Indonesia
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem administrasi terbaru perpajakan yang diberi nama Coretax. Coretax yang telah dirilis oleh DJP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Di artikel kali ini, kita akan membahas secara singkat apa itu coretax dan bagaimana sistem baru ini akan digunakan di Indonesia.
Apa itu Coretax?
Mengutip dari laman resmi pajak.go.id, Coretax merupakan system administrasi layanan Direktorat Jendral Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembuatan Coretax merupakan bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau PSIAP, yang dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan.
Proyek ini diatur dalam peraturan presiden nomor 40 tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off the Shelf (COTS). Dengan integrasi system ini, berbagai proses bisnis inti perpajakan dapat dilakukan secara lebih efisien.
Tujuan Coretax
Tujuan utama dari Coretax ini adalah untuk memodernisasi system administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.